• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
6010 dilihat       31 Agustus 2023

SNI 3178:2013 DEDAK PADI-BAHAN PAKAN TERNAK

Dedak padi merupakan hasil samping penggilingan gabah yang berasal dari lapisan terluar beras pecah yang terdiri dari perikarp, testa, dan alueron. Pada penyosokan bertingkat akan menhhasilkan dedak kasar dan dedak halus yang biasa disebut bekatul. Dedak padi juga merupakan bahan pakan ternak yang mudah ditemukan, harga relatif murah, dan memiliki kandungan nutrisi yang cukup. Di dalam SNI 3178:2013 dedak padi sebagai bahan pakan ternak didasarkan atas kandungan gizi dan ada tidaknya zat atau bahan lain yang tidak diinginkan. Terdapat tiga klasifikasi mutu dedak padi sebagai bahan pakan ternak yaitu:
1.    Mutu I
2.    Mutu II
3.    Mutu III
Persyaratan mutu kandungan gizi dedak padi sebagai bahan pakan ternak adalah sebagai berikut:
•    Kadar air maksimal pada Mutu I, Mutu II, dan Mutu III  13,0%
•    Abu maksimal pada Mutu I 11,0%, Mutu II 13,0%, dan Mutu III 15,0%
•    Protein kasar minimal pada Mutu I 12,0%, Mutu II 10,0%, dan Mutu III 8,0%
•    Serat kasar minimal pada Mutu I 12,0%, Mutu II 15,0%, dan Mutu III 28,0%
•    Kadar sekam maksimal pada Mutu I 5,0%, Mutu II 10,0%, dan Mutu III 15,0%    
Label pada produk dedak padi sebagai bahan pakan ternak minimal mencantumkan:
-    Nama dagang atau merek
-    Nama dan alamat perusahaan/produsen dan/atau importir
-    Kandungan berupa kadar air, protein kasar, serat kasar, abu, dan sekam
-    Berat bersih
Pegemasan produk dedak padi sebagai bahan pakan ternak menggunakan bahan yang tidak bersifat toksik (racun) dan tidak menurunkan mutu dan daya simpan.
Materi diatas disajikan dalam infografis berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1rq3eMhI0L86nTRWKw71vXX1YR6Z-ePuZ?usp=drive_link 

Sumber Referensi:
BSN. 2013. Dedak Padi-Bahan Pakan Ternak (SNI 3178:2013). Badan Standardisasi Nasional

Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BBRMP Babel hadiri Gerakan Tanam Padi di Persawahan Desa Beruas, Kab. Bangka Barat
    10 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Sinergi Ketahanan Pangan Babel, BBRMP Babel Hadiri Rakor Polda Babel TA 2026
    10 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Kepala BBRMP Babel Koordinasi dengan Sekda, Perkuat Sinergi Pembangunan Pertanian Daerah
    10 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Sinergi BBRMP Babel dan BULOG: Penguatan Pelaporan Serapan Gabah-Jagung
    09 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Prabowo: Indonesia Insyaallah Sebentar Lagi Swasembada Jagung
    09 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

SNI

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33134

Website : https://babel.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved